Berita Parlemen

Ramson Dorong RUU Migas Sederhanakan Birokrasi dan Perkuat Iklim Investasi

ramson

SURABAYA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian menilai Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) harus mampu menghadirkan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sektor migas nasional, terutama dengan menyederhanakan birokrasi dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Menurut Ramson, pembaruan regulasi tidak boleh hanya sebatas mengganti aturan lama. RUU Migas harus menjadi instrumen untuk menghilangkan berbagai hambatan yang selama ini dinilai memperlambat masuknya investasi serta pengembangan kegiatan eksplorasi dan produksi migas.

Ia menegaskan, peningkatan lifting minyak nasional membutuhkan proses panjang dan tidak dapat dilakukan secara instan. Untuk itu, diperlukan ekosistem yang mampu mendukung seluruh tahapan usaha migas, mulai dari eksplorasi hingga produksi.

“Poinnya nanti agar setiap kontraktor yang sekarang disebut K3S itu betul-betul datang untuk membawa uang, membawa teknologi, juga dengan SDM yang tepat, yang efektif. Jadi kalau pun soal-soal birokrasi, nanti tidak tergan ggu lagi,” ujar Ramson saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8/2026).

Ramson menilai investasi menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kembali kapasitas produksi migas nasional. Masuknya modal perlu dibarengi dengan dukungan teknologi serta sumber daya manusia yang memiliki kemampuan sesuai dengan kebutuhan industri.

Menurutnya, Indonesia pernah memiliki tingkat lifting minyak yang jauh lebih tinggi dibandingkan kondisi saat ini. Produksi minyak nasional pernah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Bahkan ketika proses pembentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi berlangsung, lifting minyak nasional masih berada pada kisaran 1,2 juta barel per hari.

Namun seiring perubahan tata kelola dan bertambahnya berbagai ketentuan, Ramson menilai pelaku industri migas menghadapi tantangan birokrasi yang semakin kompleks.

“Dengan reformasi yang sudah terjadi dan sudah sekitar 10 tahun, birokrasi itu makin berbelit-belit, makin banyak peraturan-peraturan,” tegasnya.

Menurut Ramson, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Migas agar regulasi baru justru mampu menyederhanakan proses dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

Ia menilai birokrasi yang terlalu panjang dan banyaknya aturan berpotensi memperlambat pengambilan keputusan investasi, termasuk dalam pengembangan lapangan-lapangan migas yang membutuhkan modal besar serta teknologi tinggi.

Karena itu, Komisi XII DPR RI juga tengah membahas desain kelembagaan sektor migas dalam RUU tersebut, termasuk kemungkinan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK).

Ramson menilai lembaga yang nantinya diberikan kewenangan dalam tata kelola migas harus mampu menciptakan mekanisme kerja yang lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, kontraktor dapat lebih fokus menjalankan kegiatan utama berupa eksplorasi dan produksi.

Menurutnya, keberadaan lembaga baru jangan sampai justru menambah panjang rantai birokrasi. Pembentukan kelembagaan perlu diarahkan untuk memberikan kepastian dalam proses bisnis sekaligus mempercepat pengambilan keputusan dalam pengelolaan sektor migas.

Bagi Ramson, tujuan utama pembaruan UU Migas bukan hanya menyederhanakan prosedur administrasi, tetapi juga membangun kembali kepercayaan investor terhadap industri migas Indonesia.

RUU Migas diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum dan kepastian usaha sehingga investasi, teknologi, serta sumber daya manusia berkualitas dapat kembali masuk dan mendukung pengembangan sektor migas nasional.

“Apapun nanti keputusan politik yang menjadi undang-undang itu, semua yang di lapangan harus siap bergerak,” tandas Politisi Fraksi PDI- Perjuangan ini.

Ramson menilai seluruh pihak yang terlibat dalam industri migas juga perlu mempersiapkan diri terhadap perubahan tata kelola yang nantinya ditetapkan dalam undang-undang. Implementasi regulasi menjadi bagian penting agar tujuan pembenahan sektor migas tidak berhenti pada perubahan aturan di atas kertas.

Di tengah tantangan penurunan lifting minyak nasional, pembahasan RUU Migas dinilai menjadi momentum untuk menyelesaikan berbagai persoalan struktural yang selama ini membebani industri.

Regulasi baru diharapkan mampu menghadirkan tata kelola yang lebih sederhana, memberikan kepastian bagi investasi, mempercepat kegiatan eksplorasi dan produksi, serta mendorong peningkatan lifting migas nasional.

Pembenahan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat kapasitas produksi dalam negeri sekaligus mendukung ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *