Berita Parlemen

Kartika Sandra Desi Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Merek Dagang dan Jasa untuk Meningkatkan Daya Saing Usaha

WhatsApp Image 2026 08 06 at 11.59.07

PALEMBANG, FraksiGerindra.id — Kapoksi Komisi XIII DPR RI, Kartika Sandra Desi, menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Pentingnya Perlindungan Merek Dagang dan Jasa dalam Melindungi Hak serta Meningkatkan Daya Saing Usaha” pada 29 Juli di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku UMKM, tokoh masyarakat, serta warga yang antusias memperoleh pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya merek dagang dan jasa.

Dalam kegiatan tersebut, Kartika Sandra Desi menegaskan bahwa merek merupakan identitas penting yang membedakan suatu produk maupun jasa dari kompetitor. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap merek menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing usaha.

“Merek yang terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa yang ditawarkan. Hal ini menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk berkembang, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Kartika Sandra Desi.

Ia juga mengajak para pelaku UMKM agar semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan merek usahanya sejak dini. Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang memiliki produk berkualitas, namun belum memperoleh perlindungan hukum karena belum mendaftarkan mereknya secara resmi.

Melalui sosialisasi ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai manfaat pendaftaran merek, prosedur perlindungan hukum, serta berbagai potensi risiko yang dapat timbul apabila suatu merek tidak didaftarkan. Diharapkan, pengetahuan tersebut dapat mendorong pelaku usaha untuk lebih memperhatikan aspek legalitas sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis.

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam membangun dan mengembangkan usaha. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap semakin banyak pelaku usaha, khususnya UMKM di Kota Palembang, yang memahami pentingnya perlindungan merek dagang dan jasa sehingga mampu menciptakan usaha yang lebih kuat, berdaya saing, serta memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional”. ungkapnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *