JAKARTA, FraksiGerindra.id — Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong negara-negara di kawasan ASEAN menyelaraskan regulasi mengenai kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan keamanan siber. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang semakin berkembang dan melintasi batas negara.
Isu mengenai perkembangan AI dan meningkatnya kejahatan digital menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan Kaukus Majelis Antar-Parlemen ASEAN atau ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) ke-17.
Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh mengatakan forum parlemen ASEAN akan membahas pentingnya harmonisasi regulasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Menurut Husein, masing-masing negara saat ini tengah menyusun kebijakan dan aturan mengenai pemanfaatan AI serta keamanan siber. Karena itu, negara-negara ASEAN membutuhkan kesamaan visi agar tidak muncul celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan lintas negara.
“Kami harus bersama-sama duduk untuk mengharmonisasi undang-undang cyber security dan juga undang-undang artificial intelligence. Kita satukan visinya supaya tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan antarnegara,” ujar Husein di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2026).
Husein menilai transformasi digital memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, pemerintahan, serta kegiatan ekonomi. Namun, perkembangan tersebut juga membawa sejumlah risiko baru yang perlu diantisipasi melalui kebijakan yang memadai.
Salah satu tantangan yang muncul ialah meningkatnya praktik penipuan berbasis teknologi. Perkembangan AI memungkinkan pelaku kejahatan menciptakan identitas, suara, gambar, maupun konten palsu yang semakin sulit dibedakan dari materi asli.
Teknologi tersebut dapat digunakan untuk membuat deepfake dan berbagai bentuk manipulasi digital yang berpotensi menyesatkan masyarakat serta menimbulkan kerugian finansial maupun sosial.
“Perkembangan digitalisasi juga ada kaitannya dengan perkembangan AI yang sampai sekarang menjadi perhatian. Banyak scammer memanfaatkan AI sehingga orang mudah tertipu. Ini menjadi persoalan yang harus kita bahas bersama,” kata Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Menurut Husein, kejahatan digital saat ini tidak lagi dibatasi oleh wilayah yurisdiksi suatu negara. Pelaku dapat menjalankan aksinya dari negara berbeda, sementara korban, infrastruktur digital, dan aliran dana berada di sejumlah wilayah hukum.
Kondisi tersebut membuat penanganan kejahatan siber tidak dapat dilakukan oleh satu negara secara terpisah. Kerja sama regional diperlukan agar proses pencegahan, penyelidikan, pertukaran informasi, dan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara lebih efektif.
Harmonisasi regulasi dinilai dapat membantu negara-negara ASEAN membangun standar hukum yang saling terhubung. Keselarasan tersebut juga diperlukan untuk mencegah pelaku kejahatan memanfaatkan perbedaan aturan maupun kelemahan sistem hukum di antara negara anggota.
Selain menyangkut aspek regulasi dan penegakan hukum, BKSAP DPR RI turut mendorong peningkatan perlindungan terhadap perempuan dan generasi muda dari ancaman kejahatan digital.
Kedua kelompok tersebut dinilai rentan menjadi sasaran berbagai bentuk kejahatan siber, penipuan daring, eksploitasi, kekerasan berbasis elektronik, hingga perdagangan orang yang memanfaatkan platform dan teknologi digital.
Husein menekankan bahwa perempuan dan generasi muda tidak hanya perlu ditempatkan sebagai kelompok yang harus dilindungi. Mereka juga harus dilibatkan secara aktif dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan mengenai perkembangan teknologi.
“Perempuan dan generasi muda jangan menjadi korban, tetapi harus menjadi aktor. Mereka harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan sekaligus mendapatkan perlindungan yang memadai dari kejahatan digital,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan perempuan dan generasi muda penting karena kedua kelompok tersebut merupakan pengguna aktif teknologi sekaligus pihak yang akan menghadapi dampak jangka panjang dari transformasi digital.
Partisipasi mereka diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di kawasan ASEAN.
Husein berharap Kaukus AIPA ke-17 dapat menghasilkan langkah nyata untuk memperkuat kerja sama antarparlemen di Asia Tenggara. Forum tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan pembahasan, tetapi juga arah kebijakan yang dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing negara.
Salah satu hasil yang diharapkan ialah tersusunnya kerangka harmonisasi regulasi mengenai AI dan keamanan siber. Kerangka tersebut dapat menjadi pijakan bagi negara-negara ASEAN dalam menghadapi perkembangan teknologi dan pola kejahatan digital yang semakin kompleks.
Kerja sama parlemen juga dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan yang disusun tetap menjamin keamanan masyarakat tanpa menghambat inovasi dan pemanfaatan teknologi untuk kepentingan pembangunan.
“Kita harus saling menjaga di kawasan ini. Dengan harmonisasi regulasi, kita berharap negara-negara ASEAN semakin siap menghadapi tantangan teknologi dan kejahatan digital lintas negara,” pungkas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Barat XI itu.





