Berita Parlemen

Pansus DPR Dorong RUU Daerah Kepulauan untuk Percepat Pemerataan Pembangunan

ta khalid

BATAM, FraksiGerindra.id — Ketua Tim Kunjungan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPR RI, T.A. Khalid menegaskan bahwa pembentukan RUU Daerah Kepulauan menjadi langkah penting untuk mewujudkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan yang memiliki karakteristik berbeda dari daerah daratan.

Menurutnya, regulasi khusus diperlukan agar pemerintah dapat mengelola potensi maritim Indonesia secara lebih optimal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.

T.A. Khalid mengatakan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki sumber daya kelautan yang sangat besar dan posisi geografis yang strategis. Namun, potensi tersebut hingga kini dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal sehingga kontribusi sektor kelautan terhadap perekonomian nasional masih perlu terus ditingkatkan.

“Indonesia memiliki potensi kelautan yang sangat besar, baik dari sisi sumber daya alam maupun posisi geografis yang strategis. Potensi tersebut harus mampu menjadi penggerak ekonomi nasional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan,” ujarnya dalam Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Batam, Senin (20/7/2026).

Menurut T.A. Khalid, pembangunan daerah kepulauan tidak dapat hanya berfokus pada pemanfaatan sumber daya laut. Kebijakan pembangunan juga harus mampu menjawab kesenjangan yang masih terjadi antarwilayah, terutama di kawasan timur Indonesia.

Karena itu, pengembangan ekonomi kelautan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan kapasitas pemerintah daerah. Pendekatan tersebut dibutuhkan agar potensi ekonomi yang tersedia dapat memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

“Optimalisasi potensi kelautan harus berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan. Kekayaan laut Indonesia tidak boleh hanya menjadi potensi ekonomi, tetapi juga harus mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah, termasuk di daerah-daerah kepulauan yang selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan,” jelasnya.

T.A. Khalid turut menyoroti kondisi sejumlah provinsi berciri kepulauan yang sebagian besar wilayahnya berupa laut dan tersebar di berbagai pulau. Karakteristik geografis tersebut menyebabkan penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan wilayah daratan.

Jarak antarpulau, keterbatasan akses transportasi, tingginya biaya pembangunan infrastruktur, serta sulitnya menjangkau masyarakat menjadi persoalan yang perlu ditangani melalui kebijakan yang lebih spesifik.

Menurutnya, daerah kepulauan membutuhkan dukungan regulasi yang mampu memberikan kewenangan, instrumen, dan dukungan pembiayaan yang sesuai dengan kondisi geografis serta kebutuhan masyarakat setempat.

“Daerah kepulauan memiliki tantangan yang berbeda, mulai dari pelayanan publik yang harus menjangkau pulau-pulau terpisah, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ekonomi masyarakat pesisir. Karena itu, daerah kepulauan memerlukan pengaturan tersendiri agar pemerintah daerah memiliki instrumen yang memadai dalam menjalankan pembangunan,” katanya.

Ia menilai pengaturan khusus dapat memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan berbasis karakteristik kepulauan. Dengan dukungan kebijakan yang memadai, pemerintah daerah diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan dasar, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kegiatan ekonomi.

T.A. Khalid menambahkan bahwa penyusunan RUU Daerah Kepulauan juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi yang mengakui kekhususan dan keragaman karakteristik wilayah di Indonesia.

Kehadiran regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kepulauan, mempercepat pemerataan pembangunan, serta memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih merata kepada masyarakat.

Selain itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi dasar yang lebih kuat bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, pelayanan publik, serta pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan wilayah kepulauan.

“Pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukan hanya relevan dari sisi geografis, tetapi juga merupakan amanat konstitusi. Melalui RUU Daerah Kepulauan, kami ingin mewujudkan pembangunan yang lebih adil, memperkuat pengelolaan wilayah kepulauan, dan memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang,” pungkasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *