Berita Parlemen

Martin Tumbelaka: RUU Perampasan Aset Harus Menjamin Rasa Keadilan Masyarakat

martin

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati dan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh disusun secara terburu-buru hingga berpotensi bertentangan dengan aturan hukum lain, termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).

Martin menjelaskan, Komisi III DPR RI saat ini masih menghimpun berbagai masukan dari akademisi, advokat, pakar hukum, serta elemen masyarakat. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Yang paling utama adalah menghadirkan rasa keadilan. Jangan sampai kita menghadirkan Undang-Undang Perampasan Aset, tetapi justru menabrak aturan-aturan yang ada, termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Karena itu, kami sangat berhati-hati dalam merumuskan undang-undang ini,” ujar Martin usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ia menilai, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik perlu menjadi perhatian penting dalam penyusunan RUU tersebut. Sebagai contoh, penerima hibah yang tidak mengetahui bahwa aset yang diterimanya berasal dari tindak pidana tidak boleh secara otomatis kehilangan hak atas aset tersebut.

Martin juga mengingatkan bahwa penyitaan aset dapat menimbulkan dampak luas, terutama apabila aset tersebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Menurutnya, penyitaan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat memengaruhi keberlangsungan usaha dan nasib para pekerja.

“Jangan sampai seseorang yang tidak mengetahui asal-usul aset tersebut justru menjadi korban karena asetnya disita. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan agar Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya efektif, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Martin menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI masih mendalami sejumlah substansi penting dalam RUU Perampasan Aset. Hal itu mencakup mekanisme penerapan hingga pengaturan kewenangan aparat penegak hukum.

Menurutnya, regulasi yang baik harus diikuti dengan implementasi yang profesional, terukur, dan penuh kehati-hatian agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagus apa pun undang-undang yang kita buat, apabila aparat penegak hukum tidak menerapkannya dengan baik dan penuh kehati-hatian, maka undang-undang tersebut justru bisa menjadi bumerang bagi penegakan hukum di masa depan,” pungkasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *