Berita Parlemen

Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

habiburokhman

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang disebut berdampak pada blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.

“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” kata Habiburokhman, Kamis (9/7/2026).

“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor presisi yakni prediktif, responsibiliras, transparansi dan berkeadilan serta independen,” imbuhnya.

Habiburokhman menegaskan, seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Menurutnya, dugaan korupsi batu bara tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat akibat terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah.

“Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batubara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada periode 2018 hingga 2026.

“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Status penyidikan perkara itu ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Totok menyebut penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, terdapat sejumlah modus yang diduga dilakukan para pihak dalam perkara tersebut. Salah satunya berupa manipulasi dokumen.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Penyimpangan tersebut diduga menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Adapun nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp5 triliun.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *