JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad, mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta.
Menurut Kamrussamad, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengenaan PPh Pasal 21 atas pencairan JHT di atas Rp50 juta yang saat ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
“Saya mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali penerapan PPh Pasal 21 untuk JHT yang saldonya di atas Rp50 juta,” katanya, dikutip pada Jumat (3/7/2026).
Kamrussamad menilai besarnya saldo JHT yang dicairkan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengategorikan seseorang sebagai masyarakat berpenghasilan tinggi. Menurutnya, tidak sedikit pekerja dengan saldo JHT di atas Rp50 juta yang sebenarnya berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah dengan tingkat pengeluaran bulanan yang relatif terbatas.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk mengevaluasi tarif PPh final sebesar 5 persen yang saat ini dikenakan atas bagian pencairan JHT di atas Rp50 juta.
“Dihitung berapa besar penerimaan negara selama ini dari saldo di atas Rp50 juta. Kalau nilainya tidak begitu signifikan, ya sebaiknya ditinjau kembali penggunaan tarif 5% untuk saldo di atas Rp50 juta,” ujar Kamrussamad.
Selain melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pajak, Kamrussamad juga meminta pemerintah membuka ruang kajian yang lebih luas agar kebijakan perpajakan tetap memberikan perlindungan kepada para pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat.
“Jika seandainya memungkinkan dilakukan pembebasan seperti Rp50 juta ke bawah 0%, itu alangkah baiknya demikian,” tutur Kamrussamad.





