JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi pada tujuh layanan prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional agar benar-benar mampu memangkas birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Heri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional beserta seluruh pejabat Eselon I. Rapat membahas reviu dan penyederhanaan regulasi tujuh layanan prioritas kementerian guna mempercepat serta mempermudah pelayanan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Heri, penyederhanaan regulasi seharusnya tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi juga mampu memangkas tahapan birokrasi serta mempercepat penyelesaian berbagai layanan pertanahan prioritas, seperti pengecekan sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan layanan pertanahan lainnya.
“Penyederhanaan regulasi idealnya itu memotong jalur birokrasi. Namun kalau kita lihat dari paparan pak sekjen dari bahan yang disampaikan dari beberapa layanan prioritas ini termasuk pengecekan sertifikat, SKPT dan lain sebagainya kami belum melihat ada berapa banyak meja birokrasi atau tahapan verifikasi yang berhasil dipangkas dari program atau melalui simplifikasi regulasi ini, kami belum lihat itu,” ujar Heri.
Heri juga mempertanyakan efektivitas penyederhanaan regulasi tersebut dalam mempercepat pelayanan. Ia menyoroti data yang dipaparkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di mana tingkat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) waktu pelayanan justru mengalami penurunan dari 82 persen menjadi 78 persen.
“Kalau memang dilakukan simplifikasi atau digitalisasi, mengapa tingkat kepatuhan terhadap SOP waktu pelayanan justru menurun? Apa hambatan teknis yang masih dihadapi?” tandasnya.
Selain itu, legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut mengingatkan bahwa penyederhanaan regulasi yang disertai pelonggaran persyaratan administrasi tidak boleh membuka peluang terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu. Karena itu, ia meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjelaskan mekanisme pengawasan yang diterapkan agar proses penyederhanaan regulasi tetap berlangsung secara akuntabel.
Heri juga menilai penyederhanaan layanan pertanahan seharusnya memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui kemudahan akses layanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, menurutnya, paparan kementerian belum menunjukkan adanya kebijakan afirmatif yang secara khusus mendukung UMKM, seperti kemudahan proses balik nama maupun pembebanan hak tanggungan untuk memperluas akses pembiayaan usaha.
“Menurut hemat saya, salah satu tujuan utama mensimpelkan layanan prioritas adalah mendukung pertumbuhan ekonomi. Kenapa saya cerita seperti itu? karena di sini juga tidak terlihat bagaimana riviu regulasi ini secara khusus memberikan afirmasi atau kemudahan bagi pelaku UMKM Pak? Kami tidak melihat itu dalam mengakses layanan pertanahan tentunya. misalnya dalam hal kemudahan regulasi balik namanya seperti apa atau pembebanan hak tanggungan atau untuk modal usaha seperti apa kami tidak melihat itu,” tegas Heri.





