Berita Parlemen

Komisi VIII DPR RI Terima Masukan Organisasi Antar Gereja untuk Penguatan Kebijakan Keagamaan

husni

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi VIII DPR RI menyambut baik aspirasi yang disampaikan Badan Musyawarah Antar Gereja Nasional (BAMAG Nasional) sebagai bahan masukan dalam memperkuat kebijakan pemerintah di bidang keagamaan. Komisi VIII menegaskan bahwa kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia telah dijamin oleh konstitusi, sementara berbagai persoalan yang terjadi di lapangan perlu dipahami sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.

Anggota Komisi VIII DPR RI, H. M. Husni, mengatakan kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia secara umum tetap terjaga dengan baik. Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul selama ini lebih banyak bersifat lokal dan tidak mencerminkan situasi kehidupan beragama secara nasional.

“Kalau kita melihat secara umum, kerukunan beragama di negara kita sudah cukup baik. Persoalan yang muncul biasanya lebih bersifat personal atau kasus-kasus setempat, bukan menunjukkan adanya diskriminasi secara umum,” ujar Husni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Husni mencontohkan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah pada akhirnya dapat diselesaikan melalui dialog antara para pihak. Ia juga menilai kehidupan masyarakat yang majemuk di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Utara, menunjukkan bahwa hubungan antarumat beragama tetap berlangsung harmonis.

Menanggapi aspirasi BAMAG mengenai keterbatasan tenaga pendidik agama Kristen, Husni mengakui bahwa kekurangan guru agama masih menjadi tantangan yang dihadapi berbagai agama di Indonesia. Namun, menurutnya, pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan melalui dukungan anggaran.

“Semua agama masih mengalami kekurangan tenaga pendidik. Kementerian Agama juga berkomitmen meningkatkan pendanaan untuk pengembangan guru agama. Mudah-mudahan jika seluruh anggaran disetujui, kebutuhan tenaga pendidik dapat segera diatasi,” katanya.

Terkait persoalan akses pendirian rumah ibadah yang turut disampaikan BAMAG, Husni menilai setiap kasus perlu dikaji berdasarkan persoalan yang dihadapi, mulai dari status lahan hingga proses administrasi yang berlaku. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah telah dijamin oleh konstitusi.

“Di Undang-Undang Dasar Pasal 29 sudah jelas bahwa setiap warga negara dijamin haknya untuk beragama dan menjalankan ibadah. Itu sudah menjadi jaminan konstitusi,” tegasnya.

Husni berharap berbagai aspirasi yang disampaikan BAMAG dapat menjadi bahan evaluasi bagi Komisi VIII DPR RI dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan Kementerian Agama.

“Kami senang BAMAG datang menyampaikan aspirasi. Ini menjadi masukan yang sangat positif bagi Komisi VIII untuk mempertajam berbagai kebijakan bersama Kementerian Agama ke depan,” pungkasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *