Berita Parlemen

Rahayu Saraswati Dorong RUU Kawasan Industri Perkuat Kepastian Hukum dan Peran UMKM

saraswati

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri harus mampu memperkuat struktur industri nasional sekaligus mendorong keterlibatan pelaku usaha lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pengembangan kawasan industri harus memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan tidak berdiri terpisah dari ekosistem usaha di sekitarnya.

Hal tersebut disampaikan Saraswati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, berbagai masukan dari HKI mengenai kepastian hukum, kepastian berusaha, dan peningkatan daya saing kawasan industri perlu diterjemahkan ke dalam regulasi yang sederhana, implementatif, serta mampu menyelesaikan berbagai persoalan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Kami harus memastikan RUU ini menghasilkan regulasi yang sederhana, implementatif, dan seimbang sehingga benar-benar mampu menjadi solusi jangka panjang bagi Indonesia,” ujarnya.

Rahayu menilai kawasan industri tidak hanya berfungsi menarik investasi, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk memperkuat hilirisasi, menciptakan lapangan kerja, serta membangun rantai pasok nasional. Karena itu, ia mendorong agar RUU mengatur instrumen yang dapat meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memperkuat keterlibatan industri lokal, serta membuka ruang yang lebih besar bagi UMKM dan industri kecil.

“Bagaimana kita memastikan kawasan industri tidak berkembang sebagai enclave yang terpisah dari perekonomian daerah. Masyarakat sekitar tentu berharap kawasan industri memberikan nilai tambah bagi daerahnya dan melibatkan UMKM,” katanya.

Selain itu, Saraswati juga meminta penjelasan lebih lanjut mengenai usulan pembentukan otoritas tunggal (one gate authority) yang disampaikan HKI. Menurutnya, pembentukan lembaga tersebut harus mampu mempercepat pelayanan dan memperkuat koordinasi antarlembaga tanpa menambah rantai birokrasi.

Ia juga meminta pandangan HKI mengenai faktor yang paling menentukan keputusan investor, apakah insentif fiskal atau kepastian hukum serta kecepatan proses perizinan. Menurutnya, masukan tersebut penting sebagai bahan pertimbangan DPR dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

Di samping itu, Saraswati menyoroti pentingnya pengaturan mengenai industri hijau (green industry) dalam RUU Kawasan Industri. Menurutnya, konsep tersebut perlu dirumuskan secara proporsional agar tetap mendukung target pembangunan berkelanjutan tanpa mengurangi daya saing industri nasional.

Ia berharap seluruh masukan yang disampaikan HKI dapat memperkaya substansi RUU sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif sekaligus memperkuat struktur industri nasional dan memberikan manfaat bagi daerah, UMKM, serta masyarakat.

“RUU ini tentu tidak hanya bertujuan mempermudah investasi, tetapi juga memperkuat struktur industri nasional sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh daerah, UMKM, dan masyarakat luas,” pungkasnya.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *