JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, meminta pemerintah lebih cermat dalam menetapkan kawasan hutan lindung agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Menurutnya, masih terdapat sejumlah wilayah permukiman yang masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga menimbulkan berbagai persoalan bagi warga yang telah lama tinggal di lokasi tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Darori dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Pasangkayu di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Senin (22/6/2026).
“Harus kita telusuri dulu mana yang lebih dulu apakah warga yang tinggal disana lebih awal atau penetapan kawasan hutan lindung yang pertama, sehingga nantinya akan kita simpulkan dan mencari cara alternatif agar masalah ini terselesaikan,” ungkapnya.
Menurut Darori, keberadaan kawasan permukiman yang masuk dalam status hutan lindung berpotensi menimbulkan kesulitan bagi masyarakat, baik dari sisi kepastian hukum maupun aktivitas pembangunan di wilayah tersebut. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi warga yang telah menetap selama bertahun-tahun.
Ia menilai perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap sejarah penguasaan lahan dan proses penetapan kawasan hutan agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan sekaligus kepentingan masyarakat yang terdampak.
Karena itu, Darori mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi dan mencari solusi yang adil bagi masyarakat yang berada di kawasan yang berstatus hutan lindung. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian terkait status lahan agar dapat menjalankan aktivitas dan pembangunan secara lebih tenang.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kajian dan penelitian yang komprehensif untuk memastikan klasifikasi kawasan hutan, termasuk membedakan antara kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah lahan yang berstatus hutan lindung namun telah lama dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Penelitian juga penting untuk memutuskan apakah hutan tersebut lindung atau produksi, sebab banyak status tanah yang lindung namun milik masyarakat sehingga memunculkan polemik, kami di Komisi IV juga meminta adanya bukti-bukti yang menyatakan bahwa hutan tersebut memang lindung,” pungkasnya.
Menurut Darori, penyelesaian persoalan kawasan hutan perlu dilakukan secara objektif dan berbasis data agar dapat memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan secara berkelanjutan.





