SIDOARJO, FraksiGerindra.id — Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (13/6/2026), sebagai bagian dari upaya menyerap berbagai masukan dalam penyusunan revisi regulasi kehutanan nasional.
Dalam agenda yang berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur tersebut, Panja RUU Kehutanan berdialog dengan perwakilan masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pelaku usaha, jajaran Dinas Kehutanan, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, mengatakan forum tersebut menghasilkan berbagai masukan strategis yang dinilai penting untuk penyempurnaan RUU Kehutanan. Menurutnya, salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah perlunya penguatan aspek sosial dalam tata kelola kehutanan nasional.
“Dialognya sangat hidup. Masukan-masukannya tajam dan bagus. Banyak yang meminta agar undang-undang ini lebih menitikberatkan pada aspek sosial, tidak hanya teknis seperti selama ini,” ujar Darori.
Darori juga menyoroti kondisi pengelolaan kawasan hutan di Pulau Jawa, khususnya yang berada di bawah kewenangan Perhutani. Ia menilai masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan perlu memperoleh akses yang lebih besar terhadap manfaat ekonomi melalui penguatan program perhutanan sosial.
Menurutnya, terdapat sekitar 3.600 desa yang berada di sekitar kawasan hutan dan memiliki potensi untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih optimal dari pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
“Kita usulkan pembagian hasil perhutanan sosial itu (sebesar) 70 persen untuk rakyat, 20 persen untuk Perhutani sebagai pemilik kawasan, dan 10 persen untuk kas desa,” tegas Darori.
Selain itu, Darori mengungkapkan bahwa sebagian besar Hak Pengusahaan Hutan (HPH) saat ini sudah tidak lagi beroperasi. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ketimpangan dalam penguasaan lahan antara perusahaan besar dan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan korporasi.
Dalam pembahasan revisi UU Kehutanan, Darori juga menekankan pentingnya penguatan sistem inventarisasi hutan dan penetapan tata batas kawasan yang hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
“Inventarisasi itu bukan hanya dari peta. Harus lihat langsung ke lapangan. Mana yang konservasi, mana yang produksi, dan mana yang sudah rusak. Kalau rakyat sudah bangun rumah di lahan selama bertahun-tahun, jangan tiba-tiba disalahkan karena datanya enggak akurat,” ujarnya.
Darori juga mendorong agar revisi UU Kehutanan mengakomodasi skema pendanaan khusus untuk mendukung kegiatan konservasi dan rehabilitasi hutan. Menurutnya, berbagai praktik pemulihan kawasan hutan yang berhasil diterapkan di sejumlah negara dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam memperkuat tata kelola kehutanan.
Darori menyampaikan bahwa Panja Komisi IV DPR RI menargetkan pembahasan RUU Kehutanan dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya. Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki substansi yang kuat, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap sejalan dengan amanat konstitusi.
“Dalam jangka panjang, revisi undang-undang tersebut diharapkan mampu memperbaiki tata kelola kehutanan nasional secara berkelanjutan dan inklusif. Undang-undang ini harus mampu mewujudkan dua hal utama, yaitu hutan lestari dan rakyat sejahtera. Itu prinsip yang tidak boleh berubah,” pungkasnya.





