Berita Parlemen

Rahayu Saraswati Buka Opsi Perubahan Nomenklatur RUU Desain Industri agar Lebih Mudah Dipahami Publik

rahayu

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, membuka kemungkinan perubahan nomenklatur RUU Desain Industri yang saat ini tengah dibahas DPR RI. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman publik terhadap substansi pengaturan yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.

Menurut Saraswati, penggunaan istilah “desain industri” selama ini kerap menimbulkan kebingungan karena sering diartikan sebagai regulasi yang berkaitan dengan sektor perindustrian, bukan perlindungan terhadap desain produk sebagai bagian dari rezim kekayaan intelektual.

Oleh karena itu, Pansus RUU Desain Industri tengah mengkaji berbagai alternatif nomenklatur yang dinilai lebih tepat dan lebih mudah dipahami masyarakat.

“Jadi yang pertama, Prof, bahwa ini semua masukan-masukan dan usulan-usulan yang sangat luar biasa dari saya pribadi, jadi terima kasih untuk Bapak-Bapak sekalian yang sudah memberikan pemaparan dan juga masukan,” ujar Saraswati dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desain Industri bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam forum yang menghadirkan Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan, MT., MM., IPU., ASEAN Eng., Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Fajar Ciptandi, S.Ds., M.Ds., Saraswati menjelaskan bahwa isu nomenklatur telah muncul sejak rapat kerja perdana Pansus.

Menurutnya, istilah desain industri merupakan terjemahan langsung dari bahasa Inggris yang belum tentu dapat dipahami secara tepat dalam konteks Indonesia. Akibatnya, tidak sedikit pihak yang mengira pembahasan RUU tersebut berkaitan dengan tata kelola sektor industri.

“Karena kalau desain industri, banyak yang ini langsung kebingungan di kita, bahkan di DPR aja bingung, ini maksudnya tata kelola sektor industri. Ya, ini kan langsung karena desain industri, jadi kok ini malah bicara perindustrian, tapi kok bukan dengan Kementerian Perindustrian,” ungkapnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pansus sempat mengajukan sejumlah alternatif nomenklatur, seperti “desain produk” atau “desain produk industri”, agar objek yang diatur dalam undang-undang menjadi lebih spesifik dan mudah dipahami.

Saraswati menilai pengaturan desain industri memiliki karakteristik yang berbeda dengan rezim hak kekayaan intelektual lainnya, seperti hak cipta maupun paten, sehingga diperlukan terminologi yang mampu menggambarkan substansi pengaturannya secara lebih tepat.

“Nah perubahan kita kemungkinan akan ada pembahasan yang sempat kami ajukan itu antara desain produk atau desain produk industri, supaya lebih spesifik kita bicara produk. Karena ini beda dengan hak cipta, beda dengan paten, ini yang juga supaya lebih spesifiknya,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Saraswati juga meminta pandangan para akademisi dan pakar terkait istilah yang paling tepat untuk digunakan dalam regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Pansus terbuka terhadap berbagai usulan selama mampu merepresentasikan substansi pengaturan secara lebih akurat.

“Jadi, mohon masukan apakah jika dari para profesor ada istilahnya lebih tepatnya yang mana atau mungkin ada pengajuan baru, enggak masalah,” pungkasnya.

Rapat Dengar Pendapat Umum tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan RUU Desain Industri yang dilakukan DPR RI untuk menyerap masukan dari kalangan akademisi dan praktisi. Masukan tersebut diharapkan dapat menyempurnakan substansi maupun aspek terminologi dalam RUU sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum yang kuat dan lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *