BEKASI, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan melakukan kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Rabu (14/1/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah strategis penyangga Ibu Kota.
Dalam kunjungan itu, Heri Gunawan menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum pertanahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola agraria yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kabupaten Bekasi dipandang memiliki posisi strategis sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara sekaligus wilayah penyangga utama DKI Jakarta. Dengan luas wilayah mencapai 1.273,88 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 3,4 juta jiwa, Bekasi menghadapi tantangan pertanahan yang kompleks, mulai dari percepatan sertifikasi tanah, penataan ruang, hingga pengendalian alih fungsi lahan.
Pada kesempatan tersebut, Heri Gunawan menyoroti implementasi tiga pilar utama kebijakan Kementerian ATR/BPN, yakni peningkatan kepastian hukum dan pelayanan pertanahan, penataan ruang dan reforma agraria, serta penguatan kualitas sumber daya manusia dan birokrasi. Ia menekankan agar seluruh kebijakan dan program tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Selain itu, Heri Gunawan juga menyinggung persoalan pertanahan yang mencuat pada awal 2025, khususnya sengketa lahan di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya validitas data pertanahan, transparansi pelayanan, serta penguatan koordinasi antarlembaga guna mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.
“Kunjungan ini menjadi momentum untuk memastikan pelayanan pertanahan di Kabupaten Bekasi berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum,” ujar Heri Gunawan.
Komisi II DPR RI berharap, melalui kunjungan kerja tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta meminimalkan potensi konflik pertanahan di masa mendatang.





