
Habiburokhman Nilai Penegakan Hukum Era Prabowo Berjalan di Jalur Tepat, Soroti Reformasi KUHP dan KUHAP
JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai arah penegakan hukum selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan perkembangan positif dan berada di jalur yang tepat. Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah langkah pembaruan sistem hukum nasional, penguatan perlindungan hak-hak warga negara, serta komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Menurut Habiburokhman, dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo menjadi momentum penting untuk mengevaluasi arah pembangunan hukum nasional, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi global dan dinamika geopolitik yang terus berkembang. “Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia. Di tengah pusaran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global, pemerintah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resmi, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Habiburokhman menjelaskan bahwa salah satu capaian penting dalam reformasi hukum nasional adalah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. Menurutnya, penerapan kedua regulasi tersebut menjadi tonggak pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Kehadiran KUHP baru sekaligus mengakhiri penggunaan ketentuan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda, sementara KUHAP baru diharapkan memperkuat mekanisme penegakan



