Berita Parlemen

Wardatul Asriah Minta Kemenhaj Mendata Calon Jemaah Haji Tahun 2026 Terdampak Banjir Sumatera

wardatul

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Wardatul Asriah, meminta Kementerian Haji dan Umroh mendata calon jamaah haji yang terdampak banjir di Sumatera, untuk memastikan perlindungan dan kelancaran proses administratif calon jamaah haji tahun 2026.

Ia mengatakan, “Jika dokumen-dokumen penting keimigrasian seperti paspor atau dokumen lainnya hilang akibat bencana tersebut, kementerian bersama pemerintah akan memberikan pelayanan kemudahan dalam penerbitan ulang. Solusi utama adalah memberikan dispensasi dan mengganti dokumen yang hilang tanpa membebani calon jamaah dengan biaya atau persyaratan administratif yang memberatkan.” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah telah berkomitmen agar layanan publik tetap berjalan lancar bagi masyarakat terdampak bencana, termasuk penerbitan ulang dokumen seperti paspor, KTP, atau dokumen kependudukan lain yang rusak atau hilang karena banjir.

Dalam hal ini, Kementerian Haji dan Umroh diminta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Imigrasi untuk membuka posko layanan khusus membantu korban mengurus dokumen tersebut agar proses keberangkatan jamaah tidak terganggu. Kebijakan ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat yang terdampak agar bisa segera mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji dengan lancar.

Langkah konkret yang diambil meliputi: Pemetaan dan pendataan secara tepat jumlah calon jamaah haji yang terdampak banjir di wilayah Sumatera, selanjutnya menfasilitasi penerbitan kembali dokumen yang hilang dengan pembebasan biaya dan persyaratan administratif serta mendirikan posko pelayanan pengurusan dokumen di lokasi terdampak bersama instansi terkait, seperti Disdukcapil dan Kantor Imigrasi. Dalam kondisi darurat bencana alam seperti ini perlu dibuat dispensasi agar proses administrasi tidak menghambat keberangkatan jamaah haji.

Wardatul mengapresiasi upaya Pemerintah membuka peluang pemberian kelonggaran waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jemaah yang wilayahnya terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Khusus untuk jemaah yang kesulitan melakukan pembayaran akibat dampak bencana.

Pihak Kementerian Haji dan Umroh menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga hak jemaah agar tetap dapat berangkat haji tanpa terhalang situasi darurat.

Dengan kebijakan ini, Kementerian Haji dan Umroh dapat memastikan calon jamaah yang terdampak bencana tetap mendapatkan hak dan layanan yang mereka butuhkan tanpa mengalami kendala administratif, sehingga tetap bisa menjalankan ibadah haji sesuai jadwal.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *