JAKARTA, Fraksigerindra.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Rapat pleno penetapan digelar di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Berita acara KPU tentang penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih dibaca oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Turut hadir Komisioner KPU RI lainnya beserta Sekjen KPU RI.

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59%,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, Ketua Komisi II DPR RI, parpol pengusung capres-cawapres, serta capres-cawapres nomor 1 Anies-Muhaimin.

Penetapan presiden dan wakil presiden dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2022, jadwal pelantikan Presiden 2024 terpilih akan berlangsung pada 20 Oktober 2024. PKPU tersebut berisi tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *