JAKARTA, FraksiGerindra.id — Fraksi Partai Gerindra DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “RUU tentang Transportasi Online: Menata Ekosistem Transportasi Online yang Berkeadilan dan Melindungi Masyarakat”, Rabu (26/8/2026). Forum tersebut membahas kebutuhan regulasi yang mampu menata ekosistem transportasi berbasis platform digital sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat, pengemudi, konsumen, dan pelaku usaha.
FGD tersebut menghadirkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., sebagai keynote speaker. Adapun pembahasan menghadirkan tiga narasumber, yakni Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi, Peneliti Senior Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang, serta Guru Besar Kebijakan Transportasi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Techn. Ir. Danang Parikesit, M.Sc. (Eng), IPU, APEC.Eng., QRGP. Peserta diikuti tenaga ahli Fraksi Partai Gerindra dan tenaga ahli anggota Fraksi Partai Gerindra.
Kapoksi Gerindra Badan Legislasi DPR RI Melati, dalam sambutannya mengatakan bahwa transportasi online kini telah berkembang menjadi bagian penting dari mobilitas masyarakat sekaligus sumber pencaharian bagi jutaan orang. Karena itu, regulasi khusus diperlukan agar perkembangan teknologi tetap berjalan dengan memperhatikan keselamatan dan keadilan.
“Transportasi online bukan lagi sekadar alternatif, melainkan telah menjadi penggerak utama mobilitas warga dan tulang punggung pencaharian bagi jutaan saudara-saudara kita di sektor ini,” ujar Melati.
Melati menegaskan inovasi teknologi tidak boleh mengesampingkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Karena itu, Fraksi Partai Gerindra menghimpun masukan strategis dari berbagai pihak untuk menyusun RUU Transportasi Online yang komprehensif.
“mengawal RUU Transportasi Online adalah wujud nyata keberpihakan Presiden Prabowo Subianto dan parlemen, khususnya Fraksi Partai Gerindra DPR RI, dalam melindungi tulang punggung ekonomi nasional di sektor ini. Semoga forum hari ini menghasilkan gagasan yang tajam, solutif, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Melati.
Dorongan Fraksi Gerindra tersebut sejalan dengan agenda legislasi DPR. Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menegaskan RUU Transportasi Online menjadi salah satu prioritas legislasi pada 2026.
“Transportasi online masuk ke 2026, prioritas 2026, ya nggak mungkin lagi kan kalau tidak masuk. Selain itu, ada juga RUU Pelindungan Pekerja Lepas dan RUU Pekerja Platform,” ujar Bob.
Menurut Bob, perkembangan teknologi dan model usaha berbasis platform membutuhkan kerangka hukum yang mampu mengikuti dinamika tersebut. Regulasi diperlukan agar inovasi dan ekonomi digital tetap berkembang, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Persoalan mengenai objek pengaturan menjadi salah satu pembahasan utama dalam FGD. Guru Besar Kebijakan Transportasi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Techn. Ir. Danang Parikesit, M.Sc., menilai karakter utama transportasi online terletak pada platform digital sebagai perantara yang menghubungkan berbagai pihak dalam satu ekosistem layanan.
Karena itu, RUU Transportasi Online dinilai tidak cukup hanya mengatur kendaraan dan angkutan. Tata kelola platform juga perlu menjadi perhatian, termasuk manajemen algoritma, mekanisme penetapan harga, pengelolaan data, serta hubungan antara platform, pengemudi, dan konsumen.
Menurut dia, RUU baru perlu menghindari pengulangan norma yang telah memiliki landasan hukum. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan ialah pengaturan khusus berbasis sektor dengan rujukan silang yang tegas terhadap undang-undang terkait.
Peneliti Senior Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang menilai kebijakan transportasi online perlu mengalami reorientasi. Menurut dia, regulasi yang ada masih cenderung berorientasi pada aplikator.
Dalam kerangka sistem transportasi, Deddy mendorong integrasi layanan transportasi online dengan angkutan umum massal. Konsep Mobility as a Service (MaaS) turut dibahas sebagai pendekatan untuk mengintegrasikan perencanaan perjalanan, pemesanan moda, pembayaran, perpindahan antarmoda, hingga informasi perjalanan.
Dari perspektif konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menekankan pentingnya menempatkan RUU Transportasi Online dalam kerangka perlindungan masyarakat yang lebih luas.
Penyusunan RUU Transportasi Online perlu memastikan perkembangan inovasi digital tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat. Bagi Fraksi Partai Gerindra, pengawalan RUU ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan ekosistem transportasi online yang tidak hanya berkembang secara teknologi, tetapi juga memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.





