Berita Parlemen

Bob Hasan Dorong RUU Pelelangan Lindungi Pemilik dan Pemenang Lelang

bob h

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelelangan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam praktik lelang di Indonesia.

RUU Pelelangan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026. Karena itu, Baleg DPR RI tengah menghimpun berbagai pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan dalam penyusunan draf regulasi tersebut.

Bob mendorong agar RUU Pelelangan secara tegas mengatur perlindungan hukum bagi pemilik barang maupun pemenang lelang yang beritikad baik. Menurutnya, kedua pihak harus memperoleh kepastian hukum apabila telah menjalankan prosedur serta memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.

“Saat ini pelelangan hanya sekedar lelang dan menang tanpa memberikan pemberitahuan dahulu, sehingga pemilik barang tidak merasa adanya keadilan. Sebaliknya, pemenang lelang juga harus mendapatkan kepastian hukum terhadap barang yang telah dimenangkannya”, tuturnya dalam RDPU Baleg DPR RI dengan narasumber RUU Pelelangan di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menyoroti praktik pelelangan dalam sektor perbankan. Menurutnya, kredit macet kerap berujung pada pelelangan aset yang dijadikan agunan oleh bank maupun lembaga pembiayaan.

Kondisi tersebut sering menimbulkan kekhawatiran bagi nasabah, terutama terkait hak-hak yang masih dimiliki ketika aset mereka akan dilelang. Karena itu, Bob menilai pengaturan mengenai pelelangan perlu memberikan keseimbangan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“RUU Pelelangan ini harus kita sempurnakan agar semua pelelangan mengadung unsur sukarela dan menghasilkan win-win solution bagi kedua belah pihak, sebab saat ini sistem pelelangan sangat mengesampingkan hal kemanusiaan terlebih dengan kredit macet yang ada diperbankan”, katanya.

Bob menilai penyempurnaan sistem pelelangan perlu diarahkan agar proses yang berlangsung tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan dan kepentingan para pihak.

Selain perlindungan terhadap pemilik dan pemenang lelang, sejumlah persoalan lain juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pelelangan. Di antaranya mekanisme penyelesaian sengketa dan perlawanan terhadap eksekusi, penetapan standar harga limit yang berkeadilan, serta masih rendahnya literasi masyarakat mengenai mekanisme dan prosedur pelelangan.

Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan Baleg DPR RI dalam merumuskan RUU Pelelangan agar mampu menghadirkan tata kelola lelang yang lebih transparan, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *