Berita Parlemen

Komisi IX DPR RI Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja dan Kepastian Ekonomi

putih sari 1

JAKARTA, FraksiGerindra.id — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk memperkuat kepastian pelindungan hak-hak pekerja sekaligus menghadirkan landasan hukum yang mendukung perkembangan perekonomian nasional.

Hal tersebut disampaikan Putih seusai Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Putih mengatakan, berbagai masukan, catatan, dan pokok pikiran yang muncul selama proses harmonisasi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU sebelum melanjutkan tahapan sebagai usul inisiatif DPR RI.

“Kami dari Komisi IX DPR RI mengucapkan terima kasih atas segala dukungan dan juga segala catatan dari beberapa pokok-pokok pikiran yang tadi sudah dibahas di dalam harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan di Badan Legislasi ini,” ujar Putih.

Menurut Putih, penyusunan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan juga merupakan bagian dari tindak lanjut terhadap amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pembentukan RUU tersebut tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak pekerja, tetapi juga dirancang untuk memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam ekosistem ketenagakerjaan.

“Kami ingin menjadikan regulasi undang-undang ketenagakerjaan yang baru ini sebagai pijakan hukum untuk bisa membuat bagaimana pelindungan terhadap hak-hak pekerja lebih pasti, tapi juga di satu sisi kami ingin memberikan kepastian di dalam kontribusi untuk perkembangan perekonomian nasional,” katanya.

Putih menjelaskan, keseimbangan antara kepastian pelindungan pekerja dan keberlanjutan aktivitas ekonomi menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Dengan kerangka hukum yang lebih jelas, hubungan ketenagakerjaan diharapkan dapat berlangsung secara lebih adil sekaligus mendukung iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain memperkuat aturan yang telah ada, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah pengaturan yang menyesuaikan dengan perkembangan dunia kerja. Salah satunya ialah penegasan mengenai pelindungan bagi pekerja sektor informal yang memiliki karakteristik hubungan kerja berbeda dengan pekerja di sektor formal.

Perubahan lanskap pekerjaan akibat perkembangan ekonomi digital turut menjadi perhatian. Putih mengatakan pekerja berbasis platform digital perlu memperoleh kepastian pelindungan dalam kerangka regulasi ketenagakerjaan nasional.

“Banyak beberapa hal tentunya yang baru di dalam regulasi ini yaitu penegasan terkait dengan pekerja di sektor informal, lalu juga penegasan terkait dengan perkembangan industri digital. Tentu pelindungan terhadap pekerja platform digital ini juga secara generalis kita atur dalam undang-undang ini,” jelasnya.

Menurut Putih, perkembangan teknologi telah menghadirkan pola dan hubungan kerja baru yang belum seluruhnya terakomodasi secara memadai dalam regulasi sebelumnya. Karena itu, undang-undang baru diharapkan mampu mengikuti perkembangan tersebut tanpa mengurangi prinsip dasar pelindungan terhadap pekerja.

Komisi IX juga memberikan perhatian terhadap penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan. Putih mengatakan, selama menjalankan fungsi pengawasan, Komisi IX menerima banyak aspirasi mengenai masih terbatasnya kapasitas pengawasan ketenagakerjaan di sejumlah daerah.

“Termasuk juga bagaimana penguatan pengawasan ketenagakerjaan karena memang selama ini kami mendapatkan begitu banyak aspirasi, pengawasan ketenagakerjaan ini di daerah sangat minim,” ungkap Putih.

Menurutnya, lemahnya pengawasan dapat berdampak terhadap efektivitas penerapan berbagai ketentuan ketenagakerjaan. Karena itu, RUU tersebut diharapkan mampu membangun sistem pengawasan yang lebih kuat dan memiliki jangkauan lebih luas terhadap perusahaan di berbagai daerah.

Salah satu gagasan yang didorong adalah penguatan pengawasan melalui kewenangan yang lebih terpusat sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara konsisten dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

“Sehingga kita ingin ini bisa sentralisasi di pusat, harapannya agar bisa lebih dikuatkan penguasaannya, bisa mencakup seluruh perusahaan yang ada di Indonesia,” pungkasnya.

Putih berharap penyempurnaan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab perkembangan dunia kerja, memberikan kepastian terhadap hak pekerja formal maupun informal, mengakomodasi pekerja platform digital, serta memperkuat efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.

Dengan kerangka hukum tersebut, regulasi ketenagakerjaan ke depan diharapkan tidak hanya memberikan pelindungan yang lebih kuat bagi pekerja, tetapi juga menciptakan kepastian hukum yang mendukung produktivitas, keberlanjutan dunia usaha, dan perkembangan perekonomian nasional.

Show Comments (0)
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *