PALANGKARAYA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan pentingnya implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan perkara narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Menurutnya, dua regulasi baru tersebut menekankan pendekatan keadilan restoratif bagi pengguna narkoba yang berstatus korban, sekaligus penindakan tegas terhadap bandar dan jaringan kartel sebagai pelaku utama.
“Peredaran narkoba, tadi kami pun menitipkan pesan terhadap BNN bahwa narkoba itu memang menjadi musuh besar kita semua,” ujar Bimantoro kepada Parlementaria usai pertemuan Komisi III DPR RI dengan jajaran mitra di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut hadir Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo, dan Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol. Mada Roostanto di Mapolda Kalteng.
Bimantoro menegaskan, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru maka proses penegakan hukum harus dilakukan lebih terukur dan proporsional, termasuk memperhatikan unsur mens rea atau niat jahat dalam menentukan arah penindakan hukum.
“Harus ada mens rea di saat kita ingin menentukan proses penegakan hukum,” lanjutnya.
Menurut Bimantoro, aparat harus memprioritaskan pemburuan terhadap pelaku utama dalam rantai peredaran narkotika, yakni bandar dan kartel, bukan sekadar berhenti pada pengguna.
“Tetap yang harus diburu dan yang harus dirantas yaitu adalah bandar, yang harus dibongkar yaitu adalah kartel,” tegasnya.
Sementara itu, terhadap pengguna narkoba yang terbukti hanya menjadi korban, Bimantoro meminta agar pendekatan rehabilitasi lebih dimaksimalkan.
“Apabila terbukti sebagai pengguna dan hanya menjadi korban, ya kita harus memaksimalkan untuk bisa diarahkan ke rehabilitasi,” tandas Bimantoro.
Ia juga menyoroti persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang dinilai semakin berat apabila pengguna narkoba terus dipenjara bersama para bandar.
“Mengingat hari ini over capacity di lapas pun sudah sangat besar sekali, agar tidak ada pencampuran juga,” tegasnya.
Menurutnya, pencampuran pengguna dengan bandar di dalam lapas justru berpotensi memperburuk eskalasi kejahatan karena pengguna dapat terpengaruh masuk lebih dalam ke jaringan peredaran.
“Apabila dia hanya sekadar pengguna dan korban, jangan sampai terjerumus nanti lebih lanjut lagi dalam penjara,” sambungnya.
“Sehingga yang tadinya hanya sebagai pengguna dan korban bisa nanti meningkatkan eskalasi kejahatannya, bisa meningkat menjadi bandar,” tegasnya.
Selain isu narkotika, Komisi III DPR RI juga melakukan pengawasan terhadap kinerja Polda Kalteng. Bimantoro menilai capaian kinerja serta serapan anggaran institusi tersebut menunjukkan hasil yang positif.
“Hari ini kita di Polda Kalteng berbicara masalah komisi pengawasan, yaitu kami melihat kinerja daripada Polda Kalteng sudah luar biasa. Serapan anggaran dan juga capaian-capaian kinerjanya juga sudah baik,” ujarnya.
Ia pun mendorong agar optimalisasi postur anggaran tahun 2026 terus dilakukan untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan bagi masyarakat.
“Kami mendorong agar capaian anggaran di tahun 2026 ini nanti bisa dimaksimalkan juga seperti tahun sebelumnya, karena kami melihat postur anggaran di Polda Kalteng ini masih bisa lebih dimaksimalkan lagi,” katanya.
Optimalisasi tersebut, lanjut Bimantoro, penting agar seluruh biaya penegakan hukum dapat digunakan secara maksimal untuk menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Sehingga semua biaya untuk penegakan hukum, memberikan rasa keadilan ke masyarakat itu benar-benar bisa optimal dan bisa dimaksimalkan oleh Polda Kalteng,” pungkas Bimantoro.





