JAKARTA, FraksiGerindra.id — Evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan haji tetap berorientasi pada tujuan utama penyelenggaraan ibadah haji, yakni memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Seiring diberlakukannya sejumlah kebijakan baru oleh Pemerintah Arab Saudi, seperti pelaksanaan safari wukuf, pembayaran dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina, Komisi VIII DPR RI memandang perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh dari perspektif fikih. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji pada musim-musim berikutnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW), di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengatakan forum tersebut bertujuan menghimpun pandangan para ulama mengenai berbagai kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji agar seluruh pelayanan yang diberikan kepada jemaah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariat.
“Komisi VIII DPR RI meminta masukan kepada pimpinan ormas Islam yang hadir pada rapat hari ini mengenai pandangan dalam perspektif fikih terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan ritual ibadah haji,” ujar Wachid.
Ia menjelaskan, pembahasan mencakup berbagai kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia, mulai dari pelaksanaan dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina. Menurutnya, evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan tersebut penting dilakukan agar penyelenggaraan ibadah haji tetap mampu memenuhi amanat memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah secara optimal tanpa mengesampingkan ketentuan syariat.
Sementara itu, perwakilan MUI Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa orientasi utama penyelenggaraan ibadah haji adalah memastikan setiap jemaah dapat melaksanakan manasik sesuai dengan tuntunan syariat. Menurutnya, aspek akomodasi, transportasi, maupun keamanan merupakan instrumen pendukung untuk mencapai tujuan tersebut.
“Inti dari penyelenggaraan ibadah haji dan juga kehadiran negara adalah untuk memastikan ibadahnya, aspek manasik ibadahnya,” jelas Asrorun.
Berdasarkan pengalamannya sebagai musyrif pada musim haji 2026, Asrorun menilai perubahan tata kelola safari wukuf menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi. Ia menjelaskan, perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi memunculkan sejumlah tantangan, baik dari sisi teknis penyelenggaraan maupun kepastian penerapan syariat.
“Pemerintah Saudi tidak lagi memberikan fasilitasi sebagaimana tahun sebelumnya. Nah ini menimbulkan kegagapan, baik pada aspek teknis maupun pada aspek pemastian syariahnya,” paparnya.
Ia mencontohkan salah satu persoalan yang muncul berkaitan dengan penentuan jemaah yang dapat dibadalkan. Oleh karena itu, identifikasi kondisi kesehatan jemaah sejak awal menjadi langkah penting agar pelayanan yang diberikan tetap sesuai dengan ketentuan fikih dan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
“Fatwa Majelis Ulama Indonesia sudah menetapkan terkait dengan kualifikasi siapa jemaah haji yang bisa dibadalkan dan yang tidak bisa dibadalkan,” katanya.
Asrorun juga mengingatkan agar penyelenggara tidak memaksakan jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu mengikuti rangkaian ibadah yang justru berpotensi menghambat penyelesaian rukun haji lainnya.
“Padahal tawaf ifadah seperti yang ditetapkan di dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dia enggak bisa dibadalkan, enggak bisa badal parsial,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penataan dan pendampingan terhadap jemaah yang memiliki uzur syar’i sejak awal penyelenggaraan haji. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang tepat sasaran sekaligus memastikan setiap jemaah dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat.
“Jemaah yang memiliki uzur syar’i perlu diidentifikasi secara serius dari awal. Inilah tugas pelayanan kita,” pungkasnya.





