JAKARTA, FraksiGerindra.id — Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, menyoroti tingginya ketergantungan masyarakat terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) yang dinilainya dipicu oleh belum optimalnya layanan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Selain itu, ia juga menilai pengawasan terhadap distribusi produk AMDK masih perlu diperkuat untuk menjamin perlindungan konsumen.
“Air minum ini yang terbanyak harusnya digunakan dari PDAM. PDAM ini tidak pernah terkontrol oleh BPOM maupun BPKN, padahal air tersebut juga banyak digunakan untuk makanan,” ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Industri Air Minum Dalam Kemasan Komisi VII DPR RI bersama BPOM dan BPKN di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menurut Bambang, cakupan layanan PDAM yang saat ini masih terbatas membuat masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi bergantung pada AMDK sebagai sumber air minum sehari-hari. Kondisi tersebut, menurutnya, berbeda dengan sejumlah negara maju yang telah menyediakan layanan air minum publik dengan cakupan luas dan harga yang terjangkau.
Selain menyoroti layanan air bersih, Bambang juga mengkritisi aspek pengawasan distribusi AMDK. Ia menilai proses distribusi produk dari produsen hingga ke konsumen perlu mendapat perhatian lebih, terutama terkait kondisi penyimpanan dan pengangkutan selama perjalanan.
“Sudah jelas bahwa air minum kemasan kalau kena matahari satu jam saja, mikroplastiknya sudah keluar semua. Apalagi berhari-hari, berjam-jam, sampai 10 jam. Ini saya tidak mengerti bagaimana pengontrolan dari BPOM maupun BPKN,” tegasnya.
Bambang juga mempertanyakan mekanisme pengawasan yang melibatkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan BPOM dalam industri AMDK. Menurutnya, efektivitas regulasi perlu dievaluasi agar tidak membebani biaya produksi yang pada akhirnya berdampak pada harga jual kepada konsumen.
“Sebetulnya air kemasan itu tidak boleh mahal. Harusnya pemerintah melakukan pengontrolan harga. Karena ini konsumennya sudah 100% orang Indonesia,” kata Bambang.
Dalam rapat yang sama, BPOM memaparkan hasil pengawasan industri AMDK sepanjang 2025 yang menunjukkan masih adanya sarana produksi yang belum memenuhi ketentuan. Temuan tersebut meliputi aspek higiene dan sanitasi, kondisi lingkungan produksi, hingga pengendalian mutu. Atas temuan tersebut, BPOM telah memberikan berbagai tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, BPKN menyampaikan hasil kajian terkait peredaran galon air minum di wilayah Jabodetabek serta mendorong penguatan perlindungan konsumen melalui penerapan standar mutu yang lebih ketat dan peningkatan pengawasan terhadap depot air minum isi ulang di daerah. Menurut BPKN, langkah tersebut penting untuk memastikan kualitas dan keamanan air minum yang dikonsumsi masyarakat.





