Komisi III DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026
JAKARTA, FraksiGerindra.id — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menargetkan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara tersebut disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lambat dalam dua masa sidang. Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan kembali dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Dalam proses tersebut, Komisi III akan meningkatkan intensitas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat substansi rancangan undang-undang sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna. “Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat. Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU Perampasan Aset ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna,” ujar Habiburokhman, di Jakarta, Selasa (18/8/2026). Habiburokhman menegaskan Komisi III memiliki komitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut dengan serius dalam waktu yang telah ditargetkan. “Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” katanya. Menurut Habiburokhman, pembentukan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang relatif lebih panjang dibandingkan pembahasan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah diselesaikan Komisi III. … Lanjutkan membaca Komisi III DPR RI Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan