JAKARTA, Fraksigerindra.id — Badan Legislasi (baleg) DPR RI melaksakan rapat pleno Revisi Undang-Undang Ombudsman, Senin 11 September 2023. Dalam rapat pleno ini, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, poin perubahan Undang-Undang Ombudsman untuk memperkuat lembaga Ombudsman. Menurutnya, Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Namun hingga saat ini, rekomendasi hasil pengawasan lembaga tersebut tidak bersifat mengikat.
“Intinya kita mau memperkuat ombudsman bukan menjadikan ombudsman sebagai lembaga penegak hukum, tetapi ini adalah lembaga yang untuk menjaga bagaimana aspek pelayanan publik itu bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” kata Supratman, Senin (11/9/2023).
“Kalau sekarang rekomendasi Ombudsman sayup-sayup. Saya berharap kita mau melihat ada perbaikan sistem, perbaikan tata kelola bernegara,” sambung legislator Gerindra ini.
Tak hanya itu, Revisi Undang-Undang Ombudsman menurut Supratman akan memperkuat kewenangan Ombudsman dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Khususnya terkait rekomendasi Ombudsman agar bersifat wajib untuk dilaksanakan.
“Hasil investigasi atas laporan masyarkat belum wajib dilaksanakan hanya diumumkan ke publik. Nah, sekarang temen temen di Baleg minta supaya rekomendasi itu bersifat wajib. Artinya, akan ada konsekuensinya menyangkut soal sanksi. Tapi sanksi dalam pengertian bukan sanksi pidana, tetapi sanksi administratif,” jelas Supratman.