Kami berpandangan bahwa RUU TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA layak untuk segera dibahas, baik bersifat kodifikasi maupun unifikasi, sehingga dapat menampung perkembangan dan kebutuhan hukum tentang narkotika yang berkembang dalam masyarakat dengan memperhatikan prinsip atau asas-asas yang berlaku. Oleh karena itu, Fraksi Partai Gerindra menyetujui dan menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembahasan RUU TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA untuk dibahas oleh DPR RI bersama Pemerintah RI agar kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang yang akan mengikat secara hukum (legally).
PANDANGAN FRAKSI PARTAI GERINDRA
Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra DPR Ri Terhadap Ruu Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022
- DISAMPAIKAN OLEH
Romo H. R. Muhammad Syafi’i, SH, M.Hum
- KOMISI
Komisi III
- TANGGAL
31 March 2022
- TRANSKRIP PANDANGAN
- BAGIKAN
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram