Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) berpandangan MENYETUJUI agar RUU TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG EKSTRADISI BURONAN (TREATY BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INOONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE FOR THE EXTRADITION OF FUGITIVES) disahkan pada Tingkat I dan Dilanjutkan ke Tingkat II.
PANDANGAN FRAKSI PARTAI GERINDRA
Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra DPR RI Terhadap RUU Pengesahan Perjanjian Antara Indonesia dan Singapura Tentang Ekstradisi Buronan
- DISAMPAIKAN OLEH
Habiburokhman, S.H., M.H.
- KOMISI
Komisi III
- TANGGAL
5 December 2022
- TRANSKRIP PANDANGAN
- BAGIKAN
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram