Perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan pihak Pemerintah Kerajaan Swedia dalam bidang pertahanan yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2016 meerupakan pengikatan bagi kedua negara. Bagi Indonesia perjanjian tersebut memerlukan pengesahan untuk mulai memberlakukannya. Perjanjian ini bukanlah satu-satunya perikatan yang pernah dilakukan oleh kedua negara sebelumnya, Indonesia dan Kerajaan Swedia juga pernah melakukan kerja sama dalam bidang HAM pada tahun 2008. Dan juga pernah dilakukan hubungan kerja sama pertahanan Republik Indonesia-Pemerintah Kerajaan Swedia dimulai dalam bentuk pendidikan/kursus di Stockholm Swedia pada Oktober 2008 dan Stockholm Swedia Juli 2011.
Fraksi Partai Gerindra setelah memperlajari secara seksama RUU tenang pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia Tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan, Fraksi Partai Gerindra berpendapat agar dapat dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme legislasi, karena pengesahan RUU ini menjadi sesuatu hal yang sangat penting dan bermanfaat.