JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Kamrussamad mengkritik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana melepas suku bunga fintech ke mekanisme pasar. Melepas suku bunga fintech ke mekanisme pasar, menyalahi aturan dan hanya akan membuat ekonomi masyarakat semakin tertekan.

“Wacana OJK untuk mempertimbangkan penetapan batas tingkat bunga fintech agar dikembalikan kepada mekanisme pasar, merupakan rencana yang keliru,” kata Kamrussamad.

Selain melanggar aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), kata Kamrussamad, kebijakan OJK tersebut tidak sensitif dengan kondisi ekonomi masyarakat yang menjadi konsumen fintech.

“Dalam Pasal 29 ayat (2) POJK 10/2020, diterangkan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan oleh fintech lending ditetapkan oleh OJK. Manfaat ekonomi di antaranya yakni tingkat imbal hasil antara lain bunga, bagi hasil, ujrah atau margin,” jelas Kamrussamad.

Anggota DPR RI asal DKI Jakarta ini pun meminta Pimpinan OJK meninjau lagi rencana melepas suku bunga fintech ke mekanisme pasar. Menurutnya kebijakan itu hanya akan membuat masyarakat terjebak dalam masalah.

“Di tengah penderitaan rakyat akibat Covid belum normal, pemulihan masih bergerak naik, Produktivitas Belum normal, daya beli  masih lemah, harga-harga naik, melepas bunga ke mekanisme pasar hanya akan membuat masyarakat terjebak dalam musibah,” ujar Kamrussamad.

Saat ini, jelas Kamrussamad, bunga 0,4 persen per hari sudah sangat tinggi. Artinya, 12 persen perbulan. Menurutnya melebihi bunga rentenir yang hanya bisa mencapai 10% perbulan.

“Kalau dilempar ke mekanisme pasar, tingkat bunganya akan lebih tinggi lagi dari 0.4 persen,” ungkapnya.

Kamrussamad mengungkapkan dengan suku bunga saat ini saja, tingkat kredit macet fintech trennya meningkat. Pada April kredit macet pinjol sebesar 300 miliar. Dua bulan berikutnya naik dua kali lipat menjadi 800 miliar, dan saat ini Non Performing Loan sebesar 1,2 triliun rupiah.

Kamrussamad menambahkan,  alih-alih melepas ke mekanisme pasar di tengah ekonomi masyarakat yang sedang tertekan, OJK semestinya meningkatkan literasi keuangan kepada para konsumen.

“Ini penting, agar keberadaan fintech benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat ke arah yang lebih produktif,” tuturnya,” pungkasnya.

 

Show Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *